Beranda | Artikel
Homoseks, Dosa Lebih Besar Dari Zina
Kamis, 17 Oktober 2024

DAFTAR ISI

  1. Gay, Lesbian (Homoseksual)
  2. Homoseks, Dosa yang Lebih Besar Dari Zina
  3. Terjerat Penyakit Suka Sesama Jenis (Homoseks)
  4. Penyimpangan Seksual Homoseks/Liwath
  5. Terapi Penyakit Suka Sesama Jenis

Kesimpulan Hukum Terkait Homoseksual dan LGBT Menurut MUI

  1. Hukum Sodomi Terhadap Istri
  2. Banci Dalam Tinjauan Syariat
  3. Bergaul Dengan Pelaku Dosa Besar (Pezina, Homosex)

Homosek dalam bahasa Arab disebut dengan liwâth, dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth Alaihissallam, karena mereka yang pertama kali melakukan perbuatan tercela itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fâhisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. [al-A’raf/7:80]

Perbuatan liwâth (homoseks) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis) nya ke dubur laki-laki lain. Perbuatan itu juga disebut dengan sodomi, karena kaum Nabi Luth Alaihissallam dahulu tinggal di kota Sadum.

Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Nama kota kaum Nabi Luth adalah Sadum. Dahulu penduduknya melakukan perbuatan-perbuatan keji, Allâh Azza wa Jalla telah menyebutkannya dalam kitab-Nya. Mereka menggauli laki-laki pada duburnya, dan melakukan kemungkaran-kemungkaran yang lain di majlis-majlis mereka”.

Padahal fithrah yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada manusia, agar dzakar dipergunakan pada tempat persemaian, yaitu qubul wanita, setelah adanya akad pernikahan yang sah. Tetapi orang-orang yang melakukan liwâth, terbalik fithrahnya. Semua itu adalah tipu daya setan yang membelenggu orang-orang yang menyimpang.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/123434-homoseks-dosa-lebih-besar-dari-zina.html